ELEKTRONIFIKASI DAN KEUANGAN INKLUSIF
Apa itu Elektronifikasi dan Keuangan Inklusif?
Pada dasarnya, keuangan inklusif merupakan bentuk pendekatan pendalaman pemahaman layanan keuangan (financial service deepening) kepada masyarakat khususnya yang berada pada the bottom of pyramid untuk memanfaatkan jasa keuangan formal seperti penyimpanan uang, transfer, menabung maupun pinjaman dan asuransi. Keuangan inklusif tidak hanya dilakukan dengan cara menyediakan produk dengan cara yang sesuai, tapi dikombinasikan dengan berbagai aspek, termasuk elektronifikasi.
Pada dasarnya, keuangan inklusif merupakan bentuk pendekatan pendalaman pemahaman layanan keuangan (financial service deepening) kepada masyarakat khususnya yang berada pada the bottom of pyramid untuk memanfaatkan jasa keuangan formal seperti penyimpanan uang, transfer, menabung maupun pinjaman dan asuransi. Keuangan inklusif tidak hanya dilakukan dengan cara menyediakan produk dengan cara yang sesuai, tapi dikombinasikan dengan berbagai aspek, termasuk elektronifikasi.
Yang dimaksud dengan elektronifikasi adalah mengubah cara pembayaran yang semula menggunakan tunai menjadi non-tunai. Elektronifikasi merupakan salah satu bentuk Gerakan Nasional Non-Tunai/GNNT yang dicanangkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo pada 14 Agustus 2014.
Sejauh mana urgensi mengenai elektronifikasi?
Dalam mendukung salah satu misi Bank Indonesia menjadi lembaga yang mampu mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar dan mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien, dicanangkanlah suatu kegiatan elektronifikasi pembayaran berupa Gerakan Nasional Non Tunai/GNNT. GNNT juga diharapkan mampu menumbuhkan meminimalisasi berbagai masalah pada saat pembayaran dilakukan dengan tunai, seperti uang tidak diterima karena lusuh/sobek/tidak layak, meningkatkan efisiensi waktu apabila melakukan transaksi (baik di tempat perbelanjaan atau dilakukan saat mobile seperti membayar tol, membayar ongkos angkutan) dan mencegah masyarakat diberikan uang kembali berupa barang (seperti permen) pada saat transaksi pembayaran. Pada akhirnya, diharapkan akan terwujud suatu masyarakat tanpa tunai/cash-less society.
Dalam mendukung salah satu misi Bank Indonesia menjadi lembaga yang mampu mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar dan mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien, dicanangkanlah suatu kegiatan elektronifikasi pembayaran berupa Gerakan Nasional Non Tunai/GNNT. GNNT juga diharapkan mampu menumbuhkan meminimalisasi berbagai masalah pada saat pembayaran dilakukan dengan tunai, seperti uang tidak diterima karena lusuh/sobek/tidak layak, meningkatkan efisiensi waktu apabila melakukan transaksi (baik di tempat perbelanjaan atau dilakukan saat mobile seperti membayar tol, membayar ongkos angkutan) dan mencegah masyarakat diberikan uang kembali berupa barang (seperti permen) pada saat transaksi pembayaran. Pada akhirnya, diharapkan akan terwujud suatu masyarakat tanpa tunai/cash-less society.
Apa yang dimaksud dengan keuangan inklusif?
Keuangan inklusif didefinisikan sebagai suatu cara pendekatan kepada masyarakat untuk mengenalkan lebih dalam mengenai suatu hal dengan mengikutsertakan semua orang untuk berperan untuk mengembangkan masyarakat yang semakin paham mengenai isu-isu keuangan.
Keuangan inklusif didefinisikan sebagai suatu cara pendekatan kepada masyarakat untuk mengenalkan lebih dalam mengenai suatu hal dengan mengikutsertakan semua orang untuk berperan untuk mengembangkan masyarakat yang semakin paham mengenai isu-isu keuangan.
Keuangan inklusif merupakan sebuah strategi nasional yang lahir dari kerjasama Bank Indonesia, Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemisikan dan Kementerian Keuangan. Keuangan inklusif diharapkan mampu memberikan pendalaman pemahaman kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah mengenai keuangan dan instrument-instrumennya. Edukasi juga diberikan kepada petani dan nelayan yaitu pengenalan Sistem Informasi bagi Petani dan Nelayan/SIPN, edukasi mengenai layanan keuangan digital, uang elektronik, produk dan jasa keuangan lain seperti asuransi serta memberikan pandangan bagi masyarakat mengenai perlindungan konsumen dalam menggunakan jasa-jasa sistem pembayaran tersebut.
Untuk mendukung strategi nasional keuangan inklusif, Bank Indonesia berkomitmen untuk mendorong Gerakan Nasional Non Tunai/GNNT, Program Pengembangan UMKM, dan edukasi-edukasi keuangan lainnya.
Bagaimana peraturan Bank Indonesia mengenai elektronifikasi?
- Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway tanggal 22 Juni 2016,
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik,
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/21/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.
Dari sisi perlindungan konsumen, bagaimana Bank Indonesia melindungi hak dan informasi konsumen pengguna jasa sistem pembayaran elektronifikasi?
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, setiap konsumen jasa sistem pembayaran berhak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan dalam penggunaan sistem pembayaran yang terelektronifikasi, antara lain dalam hal;
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, setiap konsumen jasa sistem pembayaran berhak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan dalam penggunaan sistem pembayaran yang terelektronifikasi, antara lain dalam hal;
- Keadilan dan keandalan sistem pembayaran
- Transparansi proses yang dilakukan dalam sistem pembayaran
- Perlindungan data dan informasi konsumen
- Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar