Selasa, 27 Agustus 2019

ARTI INFORMASI ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI ELEKTRONIK (UU ITE)


Informasi Elektronik adalah :
  1. Satu atau sekumpulan data elektronik;
  2. Termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Tulisan;
    • Suara;
    • Gambar;
    • Peta;
    • Rancangan;
    • Foto;
    • Electronic data interchange (EDI);
    • Surat elektronik (electronic mail);
    • Telegram;
    • Teleks;
    • Telecopy atau sejenisnya;
    • Huruf;
    • Tanda;
    • Angka;
    • Kode Akses;
    • Simbol; atau
    • Perforasi
  3. yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dasar Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mesin Fotocopy

 Mesin Fotocopy adalah sebuah mesin yang digunakan untuk melakukan duplikasi dokumen-dokumen dimensi ke dalam kertas dengan biaya yang san...