Informasi Elektronik adalah :
- Satu atau sekumpulan data elektronik;
- Termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Tulisan;
- Suara;
- Gambar;
- Peta;
- Rancangan;
- Foto;
- Electronic data interchange (EDI);
- Surat elektronik (electronic mail);
- Telegram;
- Teleks;
- Telecopy atau sejenisnya;
- Huruf;
- Tanda;
- Angka;
- Kode Akses;
- Simbol; atau
- Perforasi
- yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar